Layanan Legalisir

Legalisir berasal dari kata legal yang menurut kbbi berarti “sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum”. Dalam hal ini legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan oleh pihak berwenang pada lembar fotokopi. (KBBI)

Syarat Layanan

  1. Fotocopy Dokumen yang akan di legalisir (Ijazah / Raport / Piagam yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan / Satuan Pendidikan)
  2. Dokumen asli dari Dokumen yang akan dilegalisir

Biaya

Gratis

Prosedur

  1. Pemohon memberikan dokumen fotocopy yang akan dilegalisir beserta dokumen asli kepada pengelola
  2. Pengelola akan melakukan pengecapan legalisir pada dokumen fotocopy setelah di verifikasi dari dokumen aslinya
  3. Pengelola akan memberikan dokumen kepada kasubbag umum untuk selajutnya di tandatangani
  4. Dokumen yang sudah di tandatangai akan di cap kembali menggunakan cap dinas serta diberikan nomor legalisir
  5. Dokumen yang talah dilegalisir beserta dokumen asli akan diberikan kepada pemohon

SOP Proses Legalisir (SOP Proses Legalisir.pdf)

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

Produk Layanan

Dokumen yang sudah dilegalisir