Legalisir berasal dari kata legal yang menurut kbbi berarti “sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum”. Dalam hal ini legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan oleh pihak berwenang pada lembar fotokopi. (KBBI)
Syarat Layanan
- Fotocopy Dokumen yang akan di legalisir (Ijazah / Raport / Piagam yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan / Satuan Pendidikan)
- Dokumen asli dari Dokumen yang akan dilegalisir
Biaya
Gratis
Prosedur
- Pemohon memberikan dokumen fotocopy yang akan dilegalisir beserta dokumen asli kepada pengelola
- Pengelola akan melakukan pengecapan legalisir pada dokumen fotocopy setelah di verifikasi dari dokumen aslinya
- Pengelola akan memberikan dokumen kepada kasubbag umum untuk selajutnya di tandatangani
- Dokumen yang sudah di tandatangai akan di cap kembali menggunakan cap dinas serta diberikan nomor legalisir
- Dokumen yang talah dilegalisir beserta dokumen asli akan diberikan kepada pemohon
SOP Proses Legalisir (SOP Proses Legalisir.pdf)
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Produk Layanan
Dokumen yang sudah dilegalisir