Layanan Mutasi Pegawai

Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian. Mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. terdapat 6 (enam) jenis mutasi, yakni:

  1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
  2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
  3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
  5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
  6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Syarat Layanan

  1.  Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2.  Surat pengantar dari Unit Kerja dan SKPD asal; (Asli)
  3.  Surat persetujuan melepas dari Unit Kerja dan SKPD asal; (Asli)
  4.  Surat persetujuan menerima dari Unit Kerja dan SKPD tujuan; (Asli)
  5.  Formasi Kebutuhan Pegawai pada Unit Kerja dan SKPD asal; (Asli)
  6.  Formasi Kebutuhan Pegawai pada Unit Kerja dan SKPD tujuan; (Asli)
  7.  Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau hukuman disiplin dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; (Asli)
  8.  Surat Pernyataan tidak memiliki masalah utang dengan pihak manapun dari Bendahara diketahui Kepala SKPD; (Asli)
  9.  Surat pernyataan telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari Kepala Unit Kerja dan SKPD; (Asli)
  10.  Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg)/KPE; (Legalisir BKPSDM)
  11.  Foto copy SK CPNS; (Legalisir BKPSDM)
  12.  Foto copy PNS; (Legalisir BKPSDM)
  13.  Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir; (Legalisir BKPSDM)
  14.  Foto copy SK Jabatan Fungsional terakhir / SK Nomenklatur Jabatan Pelaksana; (Legalisir BKPSDM)
  15.  Foto copy /Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir; (Validasi BKPSDM)
  16.  Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir; (Legalisir Universitas)
  17.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk; (Legalisir Kecamatan)
  18.  Daftar Riwayat Hidup. (Asli)

Biaya

GRATIS

Prosedur

  1. Pemohon memberikan surat permohonan pindah beserta berkas persyaratan kepada Kepala Dinas dan didisposisi oleh Sekretaris Dinas ke Kasubbag Umum
  2. Kasubbag Umum menerima surat permohonan pindah beserta berkas persyaratan dari pegawai dan menugaskan Staf Admin untuk membuat surat pengantar dan daftar usulan yang mengajukan pindah
  3. Staf Admin membuat surat pengantar dan daftar usulan pegawai yang mengajukan pindah beserta berkas persyaratan
  4. Kasubbag Umum memaraf surat pengantar dan daftar usulan pegawai dan diparaf Sekretaris Dinas
  5. Sekretaris Dinas mengoreksi dan memaraf draf surat pengantar pindah pegawai dan beserta berkas persyaratan  dan menyampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar dan daftar usulan pegawai serta menyerahkan kepada Staf Admin
  7. Staf Admin menyerahkan surat pengantar dan daftar usulan pegawai kepada BKPSDM

SOP Perpindahan Pegawai (Mutasi) (SOP Proses Perpindahan Pegawai (Mutasi).pdf)

Jangka Waktu Penyelesaian

7 Hari Kerja

Produk Layanan

Surat Pengantar dan Daftar Usulan Pegawai