TUGAS DAN WEWENANG PPID

TUGAS PPID DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 422/31.1/DISDIKBUD PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Membantu PPID Utama Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  4. Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kabupaten Kuningan dalam pengelolaan dam pelayanan informasi publik serta dokumentasi.