Subag Program

NAMA LENGKAP : ERI MUSERI, S.Pd., MM
NIP                                  : 19810427 200801 2 029
PANGKAT / GOL   : Penata Tk.I, III/d
JABATAN                   : Perencana Ahli Muda

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan  penyusunan program, perencanaan, pengelolaan asset, pengelolaan data, melaksanakan evaluasi dan pelaporan  di lingkungan dinas.

TUGAS

  • Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Program mempunyai fungsi :
  1. Pengelolaan asset dan data  dinas;
  2. Pengelolaan dan Penyusunan perencanaan dan Program ;
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

FUNGSI

  • Untuk menyelenggarakan fungsi , Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program;
  2. Menghimpun bahan penyusunan program dan perencanaan Dinas;
  3. Melaksanakan Penyusun Kebutuhan anggaran;
  4. Menyiapkan dan melakukan evaluasi dan pelaporan;
  5. Melaksanakan Pengelolaan data dinas tentang  profil pendidikan;
  6. Melaksanakan Pengelolaan dan pelayanan informasi Dinas;
  7. Melaksanakan pengelolaan aset dinas, meliputi pencatatan barang milik daerah Dinas dan persekolahan;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  9. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.