
NAMA LENGKAP : TATANG NURSITA, S.Pd, M.Pd
NIP : 19650714 198603 1 015
PANGKAT / GOL : Pembina, IV/a
JABATAN : Kepala Seksi Pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar.
TUGAS
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai fungsi :
- Pengendalian pengelolaan Keprofesian pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Pengendalian Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan dan pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar.
FUNGSI
- Dalam melaksanakan fungsi, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai Uraian Tugas :
- Membuat perencanaan dan pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Membuat pemetaan dan pelaksanaan pengembangan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar :
- Melaksanakan analisis beban kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan program pemetaan dan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Mengendalikan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan Sidang Penetapan Angka Kredit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sesuai dengan kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, meliputi : Penilaian Kinerja Guru, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar.