Seksi PAUD dan DIKMAS

NAMA LENGKAP : UCU SAMSURI, S.Kom
NIP                                  : 19710812 200801 1 001
PANGKAT / GOL   : Penata, III/c
JABATAN                   : Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Seksi PAUD mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pelaporan program

TUGAS

  • Dalam melaksanakan fungsi, Seksi PAUD mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan Pedoman rencana penyelenggaran layanan PAUD;
    2. Pelaksanaan pengendalian layanan PAUD;
    3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program layanan PAUD.

FUNGSI

  • Untuk menyelenggarakan fungsi, Seksi PAUD, mempunyai uraian tugas :
    1. Menyusun rencana kegiatan Seksi PAUD;
    2. Menyusun Pedoman Penyelenggaraan Layanan PAUD;
    3. Mengumpulkan dan mengelola data pelaksanaan program PAUD;
    4. Menyusun rencana pengendalian pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) PAUD ;
    5. Melakukan pembinaan dan pengendalian program PAUD;
    6. Melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan kesiswaan PAUD;
    7. Membina hubungan kerjasama dengan badan, lembaga, instansi, dan organisiasi yang berkaitan dengan program PAUD;
    8. Menyusun program penilaian lembaga PAUD;
    9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang