
NAMA LENGKAP : UCU SAMSURI, S.Kom
NIP : 19710812 200801 1 001
PANGKAT / GOL : Penata, III/c
JABATAN : Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi PAUD mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pelaporan program
TUGAS
- Dalam melaksanakan fungsi, Seksi PAUD mempunyai fungsi :
- Penyusunan Pedoman rencana penyelenggaran layanan PAUD;
- Pelaksanaan pengendalian layanan PAUD;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program layanan PAUD.
FUNGSI
- Untuk menyelenggarakan fungsi, Seksi PAUD, mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi PAUD;
- Menyusun Pedoman Penyelenggaraan Layanan PAUD;
- Mengumpulkan dan mengelola data pelaksanaan program PAUD;
- Menyusun rencana pengendalian pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) PAUD ;
- Melakukan pembinaan dan pengendalian program PAUD;
- Melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan kesiswaan PAUD;
- Membina hubungan kerjasama dengan badan, lembaga, instansi, dan organisiasi yang berkaitan dengan program PAUD;
- Menyusun program penilaian lembaga PAUD;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang