
NAMA LENGKAP : RUSIM PUADI, S.Pd., M.M.
NIP : 19710816 199802 1 002
PANGKAT / GOL : Pembina, IV/a
JABATAN : Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas pokok melaksanakan Pembinaan, Pengelolaan dan Pengembangan Cagar Budaya dan Permuseuman.
TUGAS
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan cagar budaya dan permuseuman;
- Pelaksanaan pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
- Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi cagar budaya dan permuseuman;
- Pelaksanaan penggalian dan peningkatan potensi cagar budaya dan permuseuman;
FUNGSI
- Dalam melaksanakan fungsi, Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai Uraian tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
- Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan cagar budaya dan permuseuman;
- Menyusun bahan fasilitasi registrasi cagar budaya dan Permuseuman;
- Menyusun program pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
- Menyusun bahan publikasi potensi cagar budaya dan permuseuman;
- Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
- Pelaporan di bidang registrasi dan pelestraian cagar budaya serta permeseuman;