Sekertariat

NAMA LENGKAP : RUSMIADI, AP, S.Sos, M.Si
NIP                                  : 19731111 199311 1 001
PANGKAT / GOL   : Pembina Tk.I, IV/b
JABATAN                   : Sekretaris Dinas

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Sekretariat mempunyai tugas pokok pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

TUGAS

  • Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, Kepegawaian, keuangan, evaluasi, pelaporan dan aset;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan dinas;
  3. Penyusunan program dinas;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

FUNGSI

  • Untuk menyelenggarakan fungsi, Sekretariat mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat;
  2. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas;
  3. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
  4. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan program, anggaran, pelaporan kegiatan, evaluasi dan pengelolaan aset dinas;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas;
  9. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

SEKERTARIAT MEMBAWAHI :

  1. Sub Bagian Umum;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Program.