Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Syarat Layanan
1. Fotocopy SK CPNS di legalisir
2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir di legalisir
3. Fotocopy SK PMK(Penyesuaian Masa Kerja) di legalisir
4. Fotocopy SK Jabatan Struktural / Fungsional terakhir dilegalisir
5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
6. Fotocopy SKP Terakhir di legalisir
7. Surat pernyataan melaksanakan tugas secara terus menerus bermaterai rp. 10.000
8. Daftar riwayat hidup ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui kepala skpd
9. Berkas dibuat rangkap 2
10. Semua berkas di scan, max file 1 mb
Prosedur
1. Pemohon Mengajukan Berkas Pembuatan Satyalencana yang telah dilegalisir oleh SKPD terkait
2. Berkas yang telah diterima lalu di Scan dan Diupload Ke Dalam Aplikasi Simpeg
3. Pengelola akan Membuat Surat Pengantar Usulan Yang Ditujukan Ke Bkpsdm Untuk Pembuatan Satyalencana
4. Surat usulan yang telah dibuat akan dikirimkean ke BKPSDM melalui aplikasi D-Mail BKPSDM
Biaya
Gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
14 Hari Kerja
Produk Layanan
Surat Usulan Satya Lencana Karya Satya