MenurutĀ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai diberikan penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas Pemerintah kepada pegawai negerri, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian No.18 tahun 1961. Untuk itu saat memasuki masa purna bakti Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk mengajukan persyaratan usulan pensiun pegawai atau Pensiun Janda/Duda.
Pensiun Meninggal Dunia (MD), Atas Permintaan Sendiri (APS) dan Batas Usia Pensiun (BUP)
Syarat Layanan
- Fotocopy dan Softcopy Akta Nikah dilegalisir Kepala Kantor Urusan Agama Setempat
- Fotocopy dan Softcopy Akta Cerai (untuk pegawai yang sudah cerai hidup) dilegalisir KUA
- Fotocopy dan Softcopy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
- Fotocopy dan Softcopy Kartu Keluarga
- Fotocopy dan Softcopy Akta Anak dilegalisir oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
- Fotocopy dan Softcopy SK CPNS dilegalisir oleh BKPSDM
- Fotocopy dan Softcopy SK PNS dilegalisir oleh BKPSDM
- Fotocopy dan Softcopy SK Kenaikan Pangkat dilegalisir oleh BKPSDM
- Fotocopy dan Softcopy Ijazah (jika ijazah belum tercantum dalam SK Kenaikan Pangkat)
- Fotocopy dan Softcopy PMK dilegalisir oleh BKPSDM (jika ada)
- Surat Pernyataan Tikda Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingakat Sedang/Berat 1 (satu) Tahun Terakhir
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara
- Fotocopy dan Softcopy Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir oleh Unit Kerja
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- 7 (tujuh) lembar Photo dan Softcopy terbaru ukuran 3X4
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy dan Softcopy Sk CPNS suami/isteri (bagi pasangan PNS) dilegalisir oleh BKPSDM
- Surat Keterangan Janda dari Desa/Kelurahan
Biaya
Gratis
Prosedur
- Pemohon memberikan surat permohonan Pensiun Meninggal Dunia (MD), Atas Permintaan Sendiri (APS) dan Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Kepala Dinas dan didisposisi oleh Sekretaris Dinas ke Kasubbag UmumPemohon memberikan surat permohonan Pensiun Meninggal Dunia (MD), Atas Permintaan Sendiri (APS) dan Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Kepala Dinas dan didisposisi oleh Sekretaris Dinas ke Kasubbag Umum
- Kasubbag Umum menerima surat permohonan Pensiun Meninggal Dunia (MD), Atas Permintaan Sendiri (APS) dan Batas Usia Pensiun (BUP), dan menugaskan Staf Admin untuk membuat surat pengantar dan berkas usulan pegawai yang akan pensiun
- Staf Admin membuat surat pengantar dan daftar usulan PNS yang akan pensiun
- Kasubbag Umum mengoreksi surat pengantar dan daftar usulan PNS yang akan pensiun dan diparaf Sekretaris Dinas
- Sekretaris Dinas mengoreksi dan memaraf draf surat pengantar dan daftar usulan PNS yang akan pensiun dan menyampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Kepala Dinas menandatangani surat pengantar dan daftar usulan PNS yang akan pensiun dan menyerahkan kepada Staf Admin
- Staf Admin menyerahkan surat dan daftar usulan PNS yang akan pensiun kepada BKPSDM
SOP Proses Usulan Penisun ( SOP Proses Usulan Pensiun.pdf )
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Produk Pelayanan
Surat Usulan Pensiun