Layanan Pengajuan Cuti Pegawai

PNS yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat dan atau menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan.

1. Cuti Tahunan PNS
Jenis cuti PNS yang pertama adalah cuti tahunan. Cuti tahunan PNS berjumlah 12 hari kerja. Pengajuannya harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
2. Cuti Sakit
Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit. Aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.  Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
3. Cuti Bersama
Salah satu jenis cuti PNS yang pasti sudah tidak asing lagi tentu saja cuti bersama. Perlu diketahui, cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.
4. Cuti Besar
Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan. Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi untuk mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk mengurus cuti. Cuti PNS ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti besar bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan dinas mendesak. Kemudian, PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.
5. Cuti Melahirkan
Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.
6. Cuti Alasan Penting
Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.  PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Syarat Layanan

  1. Formulir Permintaan Cuti
  2. Surat Keterangan Pelimpahan Tugas
  3. Surat Keterangan (Surat Keterangan Sakit untuk Cuti Sakit, Surat Keterangan Pemberakatan Haji/Umroh untuk Cuti Besar, Surat Keterangan Bersangkutan terhadap Cuti Diluar Tangguan Negara, Surat Keterangan HPL (Hari Perkiraan Lahir) untuk Cuti Melahirkan)

Prosedur

  1. Pemohon melakukan pengisian formulir permintaan cuti
  2. Pemohon memberikan berkas lainnya untuk diperiksa
  3. Staf akan membuat surat usulan cuti yang nantinya di tandatangan oleh pejabat berwenang
  4. Semua berkas akan dikirimkan ke BKPSDM melalui aplikasi DMail BKPSDM

Biaya

Gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

Produk Layanan

Surat Usulan Cuti Pegawai