Layanan Pembuatan Usulan Izin Belajar

Izin belajar adalah izin yang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi, dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Syarat Layanan

1. Surat pengantar dari unit kerja/ satuan pendidikan
2. Surat pernyataan dari atasan langsung tentang kebutuhan pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal dengan program studi uang akan di tempuh
3. Daftar kebutuhan formasi sesuai dengan program studi yang akan di tempuh
4. Bukti aktrditasi program studi paling kurang b daru lembaga berwenang
5. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir
6. Fotocopy sk pangkat terakhir yang dilegalisir
7. Fotocopy penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun dilegalisir
8. Fotocopy surat rekomendasi kepala bkpsdm untuk mengikuti tahap seleksi pendidikan
9. Surat pernyataan diterima sebagai mahasiswa dari lembaga pendidikan
10. Jadwal pelaksanaan pendidikan
11. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
12. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah dan atau kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali fomasi mengizinkan yang dibubuhi materi

Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan ijin belajar ke dinas pendidikan
2. Berkas diterima dan di disposisi kepada pimpinan
3. Berkas diterima oleh pengelola berdasarkan disposisi pimpinan
4. Berkas diperiksa kelengkapan
5. Membuat usulan ijin belajar yang ditandatangani oleh pimpinan
6. Surat usulan di scan dan di usulkan ke bkpsdm melalui dmail

Biaya

Gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

7 Hari Kerja

Produk Layanan

Surat Usulan Pembuatan Ijin Belajar