- pin up az
- mostbet casino
- mostbet
- pinap
- mosbet
- mosbet
- 4rabet pakistan
- 1win casino
- mostbet casino
- мостбет казино
- pin up
- mostbet
- 1win
- mostbet
- mostbet casino
- 4r bet
- pin up
- pin up casino
- 1 vin
- 1win casino
- 1win tr
- mostbet
- aviator game
- pinup
- 1win slot
- pin up casino
- mosbet
- 1 win casino
- mostbet casino
- mosbet kz
- pinap

NAMA LENGKAP : RIO ANTO PERMANA SAPUTRA, S.Pd.
NIP : 19780713 200312 1 006
PANGKAT / GOL : Pembina, IV/a
JABATAN : Kepala Bidang Kebudayaan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS
(1) Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan, menyiapkan perumusan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.
FUNGSI
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebudayaan, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan bidang kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah dan permuseuman;
b. Pengendalian pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan;
c. Pelaksanaan pengembangan potensi bidang kebudayaan;
d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan bidang kebudayaan;
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Kebudayaan mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun rencana program di Bidang Kebudayaan;
b. Melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan bidang kebudayaan;
c. Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman dan sarana prasarana;
d. Menyusun strategi pengembangan dan pelestarian kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman dan sarana prasarana;
e. Mendorong terbentuknya kelompok organisasi kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman;
f. Menghimpun, menginventarisasi, dan memanfaatkan potensi tenaga dan sarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman;
g. Memonitor dan menilai kegiatan pembinaan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman;
h. Mengadakan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lain dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, dan permuseuman;
i. Menyiapkan bahan rekomendasi dan saran pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam kegiatan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah, permuseuman dan sarana prasarana;
j. Mengumpulkan dan mengolah data hasil pembinaan kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah dan permuseuman;
k. Mengelola pengadaan sarana dan prasarana kebudayaan, kesenian, tradisi, sejarah dan permuseuman;
l. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Bidang Kebudayaan membawahkan :
a. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
b. Seksi Kesenian, Sejarah dan Tradisi;
c. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Kebudayaan.