Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman

NAMA LENGKAP : RUSIM PUADI, S.Pd., M.M.
NIP                                  : 19710816 199802 1 002
PANGKAT / GOL   : Pembina, IV/a
JABATAN                   : Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas  pokok melaksanakan Pembinaan, Pengelolaan dan  Pengembangan Cagar Budaya dan Permuseuman.

TUGAS

  • Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan kegiatan pengembangan cagar budaya dan permuseuman;
  2. Pelaksanaan pelestarian  cagar budaya dan permuseuman;
  3. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi cagar budaya dan permuseuman;
  4. Pelaksanaan penggalian dan peningkatan potensi cagar budaya dan permuseuman;

FUNGSI

  • Dalam melaksanakan fungsi, Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai Uraian tugas :
    1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
    2. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan cagar budaya dan permuseuman;
    3. Menyusun bahan fasilitasi registrasi cagar budaya dan Permuseuman;
    4. Menyusun program pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  1. Menyusun bahan publikasi potensi cagar budaya dan permuseuman;
  2. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten;
  3. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi dan pelestarian cagar budaya serta permuseuman;
  4. Pelaporan di bidang registrasi dan pelestraian cagar budaya serta permeseuman;