
NAMA LENGKAP : BUDI SETIYADI, SE.
NIP : 19750426 200901 1 006
PANGKAT / GOL : Penata Tk.I, III/d
JABATAN : Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) dan Kebudayaan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan.
TUGAS
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan mempunyai fungsi :
- Pengendalian pengelolaan Keprofesian Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan;
- Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan;
- Pengendalian Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan dan pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan.
FUNGSI
- Dalam melaksanakan fungsi, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan mempunyai Uraian Tugas :
- Membuat perencanaan dan pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan;
- Membuat pemetaan dan pelaksanaan pengembangan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan :
- Melaksanakan analisis beban kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan;
- Menyiapkan program pemetaan dan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan;
- Mengendalikan pelaksanaan Sertifikasi Guru TK, Kepala TK dan Pengawas TK;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan Sidang Penetapan Angka Kredit Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan Kebudayaan;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketenagaan.