
NAMA LENGKAP : TEDY SWASDIANA, SH.
NIP : 19761002 200701 1 003
PANGKAT / GOL : Penata Tk.I, III/d
JABATAN : Kepala Seksi Pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
TUGAS
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi :
- Pengendalian pengelolaan Keprofesian pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pengendalian Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan dan pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
FUNGSI
- Dalam melaksanakan fungsi, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai Uraian Tugas :
- Membuat perencanaan dan pelaksanaan program PKB Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Membuat pemetaan dan pelaksanaan pengembangan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama :
- Melaksanakan analisis beban kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan program pemetaan dan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertamar;
- Mengendalikan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan Sidang Penetapan Angka Kredit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan kewenangannya;
- Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi Penilaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama, meliputi : Penilaian Kinerja Guru, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama.