
NAMA LENGKAP : IMAN NURFATONI, S.Pd
NIP : 19740401 200801 1 003
PANGKAT / GOL : Penata Tk.I, III/d
JABATAN : Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian dan pengembangan Kurikulum serta penilaian di Sekolah Dasar.
TUGAS
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar mempunyai fungsi :
- pengendalian dan pembinaan pengelolaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar;
- pengendalian rencana dan program pengembangan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar;
- pengendalian dan pembinaan pengelolaan pembiayaan Sekolah Dasar.
FUNGSI
- Untuk menyelenggarakan fungsi, Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;
- Mengendalikan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar;
- Mengendalikan pelaksanaan standar proses Sekolah Dasar;
- Mengendalikan pelaksanaan standar kompetensi lulusan siswa Sekolah Dasar;
- Mengendalikan pelaksanaan standar penilaian Sekolah Dasar;
- Mengendalikan pelaksanaan standar pengelolaan Sekolah Dasar;
- Mempersiapkan bahan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa baru dan kalender pendidikan;
- Mengendalikan standar pembiayaan pendidikan Sekolah Dasar;
- Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan pembiayaan pendidikan Sekolah Dasar;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar.