Subag Keuangan

NAMA LENGKAP : ARIF YUDIANTO, MM.
NIP                                  : 19780212 201001 1 001
PANGKAT / GOL   : Penata Muda Tk.I, III/b
JABATAN                   : Bendahara

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas.

TUGAS

  • Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dinas;
  3. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan dinas;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

FUNGSI

  • Untuk menyelenggarakan fungsi, Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana angaran dinas dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
  4. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  5. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas satuan bendahara pengeluaran dan tugas pembantu pejabat penatausahaan dinas;
  7. Menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan dinas;
  8. Memantau pelaksanaan kegiatan langsung dan tidak langsung anggaran dinas;
  9. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  11. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.