
NAMA LENGKAP : ERI MUSERI, S.Pd., MM
NIP : 19810427 200801 2 029
PANGKAT / GOL : Penata Tk.I, III/d
JABATAN : Perencana Ahli Muda
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, perencanaan, pengelolaan asset, pengelolaan data, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas.
TUGAS
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Program mempunyai fungsi :
- Pengelolaan asset dan data dinas;
- Pengelolaan dan Penyusunan perencanaan dan Program ;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
FUNGSI
- Untuk menyelenggarakan fungsi , Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program;
- Menghimpun bahan penyusunan program dan perencanaan Dinas;
- Melaksanakan Penyusun Kebutuhan anggaran;
- Menyiapkan dan melakukan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan Pengelolaan data dinas tentang profil pendidikan;
- Melaksanakan Pengelolaan dan pelayanan informasi Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan aset dinas, meliputi pencatatan barang milik daerah Dinas dan persekolahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.