Subag Umum

NAMA LENGKAP : HIPA PAHMI, SE., M.Si
NIP                                  : 19780121 200801 1 004
PANGKAT / GOL   : Penata Tk.I, III/d
JABATAN                   : Kepala Sub Bagian Umum

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

 

TUGAS

  • Dalam melaksanakan tugas pokok , Sub Bagian Umum fungsi :
  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan dinas dan administrasi kepegawaian;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

FUNGSI

  • Untuk menyelenggarakan fungsi, Sub Bagian Umum mempunyai uraian    tugas :
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum;
  2. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
  3. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga, penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
  5. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pengkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, promosi, demosi serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian bagi  Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pegawai Dinas ;
  6. Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, cuti, jaminan sosial dan pembuatan karis/karsu, karpeg;
  7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan dinas;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan dan penyelesaian masalah kepegawaian di lingkungan dinas;
  9. Menyampaikan laporan bagian umum dan kepegawaian dinas secara berkala ;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  11. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris