TUGAS PPID DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 422/31.1/DISDIKBUD PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Membantu PPID Utama Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
- Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kabupaten Kuningan dalam pengelolaan dam pelayanan informasi publik serta dokumentasi.