Layanan PIP

Program Indonesia Pintar

selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Syarat Layanan

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. KTP Orangtua
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Indonesia Pintar (Opsional)

Biaya

Gratis

Prosedur

  1. Pemohon Mengajukan ke Sekolah dengan membawa persyaratan
  2. Sekolah Melakukan Pemutakhiran Data untuk Layak PIP
  3. Setelah Data Terverifikasi Layak PIP maka Data Akan Keluar Pada Aplikasi SIPINTAR
  4. Operator Dinas akan mengajukan PIP pada Usulan Fase 1 dan Fase 2
  5. Terbitlah SK Pemberian (Uang Sudah Dapat Diambil Pada Tabungan)
  6. Jika yang terbit SK Nominasi maka Pemohon harus membuat buku tabungan terlebih dahulu

Jangka Waktu Penyelesaian

28 Hari Kerja

Produk Layanan

Usulan PIP