Program Indonesia Pintar
selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Syarat Layanan
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- KTP Orangtua
- Kartu Keluarga
- Kartu Indonesia Pintar (Opsional)
Biaya
Gratis
Prosedur
- Pemohon Mengajukan ke Sekolah dengan membawa persyaratan
- Sekolah Melakukan Pemutakhiran Data untuk Layak PIP
- Setelah Data Terverifikasi Layak PIP maka Data Akan Keluar Pada Aplikasi SIPINTAR
- Operator Dinas akan mengajukan PIP pada Usulan Fase 1 dan Fase 2
- Terbitlah SK Pemberian (Uang Sudah Dapat Diambil Pada Tabungan)
- Jika yang terbit SK Nominasi maka Pemohon harus membuat buku tabungan terlebih dahulu
Jangka Waktu Penyelesaian
28 Hari Kerja
Produk Layanan
Usulan PIP