Dari pengertian yang diberikan oleh KBBI daring, pengaduan adalah cara atau perbuatan mengadu dan ungkapan rasa tidak senang atau tidak puas akan hal-hal yang tidak begitu penting, tetapi perlu diperhatikan.
Pengaduan secara online dapat dilakukan melalui halaman berikut Pengaduan atau melalui Aplikasi LAPOR
Persyaratan
- Kronologis Pengaduan
Prosedur
- Pemohon pengaduan membawa kronologis kejadian ke loket pelayanan pengaduan
- Tim Layanan Pengaduan akan menerima aduan dan melakukan permintaan keterangan lebih jelasnya pada ruangan khusus pelayanan
- Setelah keterangan yang diterima maka tim akan melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan
- Setelah tim pengaduan mendapatkan hasil dari pemeriksaan aduan pemohon selajutnya akan menindaklanjuti aduan tersebut
- Tim akan menghubungi kembali pemohon untuk memberitahukan hasil dari aduan pemohon.
Biaya
GRATIS
Jangka Waktu Penyelesaian
2 Hari Kerja
Produk Layanan
Surat Keterangan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan
——————————————————————————————————————————————————————————–
Tim Pengaduan
Penganggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Tim Pendamping :
1. Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Kuningan
2. Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Kuningan
3. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Kabupaten Kuningan
4. Kepala Bidang Pembinaan SD Kabupaten Kuningan
5. Kepala Bidang Pembinaan SMP Kabupaten Kuningan
Sekretaris : Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Petugas Pengelola Administrasi Pengaduan : Dedi, SE.
Petugas Komunikasi dan Koordinasi :
1. Juhana, S.Pd., M.Pd.
2. Iman Nurfatoni, S.Pd.
3. Wawan Kurniawan, S.IP., M.Si.
4. Aji Hardiman, SE., M.Si
5. Rusim Puadi, S.Pd.
6. Ucu Samsuri, S.Kom