Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kelayakan menurut SNP kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Seluruh satuan PAUD dan DIKMAS yang memiliki NPSN yang terdiri atas PKBM, LKP, PAUD, Rumah pintar, SKB sebagai satuan pendidikan dan satuan pendidikan sejenis lainnya.
satuan yang mengajukan permohonan akreditasi sesuai mekanisme BAN PAUD DAN PNF, satuan pendidikan dalam bentuk lembaga kursus dan lembaga pelatihan;kelompok belajar; pusat kegiatan belajar masyarakat; majelis taklim; dan pendidikan anak usia dini jalur formal dan nonformal.
Tim asesor Kuningan yang di Kepalai Oleh Wawan Kurniawan, S.IP, M.Si dan terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan lalu ditugasi oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi (PERMENDIKBUD 13 tahun 2018 pasal 9), sudah banyak PAUD dan PNF yang telah melakukan kegiatan akreditasi dimana sekolah yang sudah terakreditasi memberikan jaminan kepada Publik bahwa sekolah yang telah terakreditasi dapat menyediakan layanan pendidikan sesuai dengan standar yang sudah di tetapkan, sudah banyak sekolah di beberapa kecamatan di kabupaten Kuningan yang sudah melakukan Akreditasi.