Layanan Pembuatan Izin Prakerin/Praktek/Penelitian

Surat Izin Penelitian adalah Surat yang dikeluarkan untuk memberikan izin kepada peneliti, baik itu perorangan atau kelompok untuk melakukan penelitian atau pengambilan data dalam suatu wilayah kerja.

Syarat Layanan

  1. Surat Permohonan Ijin Penelitan dari Sekolah atau Universitas bersangkutan
  2. Surat Keterangan Penelitian, Survey PKL/Magang yang dikeluarkan oleh KESBANGPOL

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada pengelola;
  2. Pengelola memeriksa berkas dan memperifikasinya;
  3. Pengelola mendisposisikan berkas usulan tadi untuk mendapat petunjuk pengerjaan selanjutnya.
  4. Setelah didisposisikan pengelola membuat surat izin Penelitian sesuai petunjuk pengerjaan;
  5. Pengelola mengajukan berkas ke Kasubag Umum dan Sekdis untuk mendapatkan persetujuan pengesahan dari Kepala Dinas;
  6. Setelah berkas ditanda tangani oleh Kepala Dinas Berkas dikembalikan lagi ke pemohon;
  7. Waktu pengerjaan maksimal 5 hari kerja;
  8. Apabila telah selesai dikembalikan kembali kepada pemohon dalam bentuk surat izin penelitian,  dengan cara di telpon pemohonnya.

 

Biaya

Gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

Produk Layanan

Surat Ijin Penelitian