Surat Izin Penelitian adalah Surat yang dikeluarkan untuk memberikan izin kepada peneliti, baik itu perorangan atau kelompok untuk melakukan penelitian atau pengambilan data dalam suatu wilayah kerja.
Syarat Layanan
- Surat Permohonan Ijin Penelitan dari Sekolah atau Universitas bersangkutan
- Surat Keterangan Penelitian, Survey PKL/Magang yang dikeluarkan oleh KESBANGPOL
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas kepada pengelola;
- Pengelola memeriksa berkas dan memperifikasinya;
- Pengelola mendisposisikan berkas usulan tadi untuk mendapat petunjuk pengerjaan selanjutnya.
- Setelah didisposisikan pengelola membuat surat izin Penelitian sesuai petunjuk pengerjaan;
- Pengelola mengajukan berkas ke Kasubag Umum dan Sekdis untuk mendapatkan persetujuan pengesahan dari Kepala Dinas;
- Setelah berkas ditanda tangani oleh Kepala Dinas Berkas dikembalikan lagi ke pemohon;
- Waktu pengerjaan maksimal 5 hari kerja;
- Apabila telah selesai dikembalikan kembali kepada pemohon dalam bentuk surat izin penelitian, dengan cara di telpon pemohonnya.
Biaya
Gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
2 Hari Kerja
Produk Layanan
Surat Ijin Penelitian