Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pegawai yang bersangkutan dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990,PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat Keterangan, Dalam waktu selambatlambatnya 6 (enam) hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian.
Syarat Layanan
- Surat Permohonan Izin Perceraian (Pribadi ditunjukan ke unit kerja)
- Surat Pernyataan Pihak Tergugat (opsional)
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy SK PNS (untuk PPPK adalah SK PPPK)
- Fotocopy SK Pangakat Terakhir (untuk PNS)
- Pas Photo 3×4 (3 Buah)
- Fotocopy KTP
- BAP Tergugat dan Penggugat (dari unit kerja)
- Surat Usulan dari Unit Kerja
- Kronologis Kejadian
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- Surat Pernyataan dari Kelurahan/Desa
Prosedur
- PNS yang melakukan perceraian bertindak sebagai penggugat melapor kepada atasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sub Bagian Umum;
- Berkas yang diterima akan di verifikasi dan di validasi oleh staf untuk kelengkapannya.
- Berkas akan di disposisi oleh pimpinan dan menunggu perintah selanjutnya
- Tim pemeriksa akan memeriksa/memediasi PNS yang melakukan perceraian dengan memanggil kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk dilakukan upaya mediasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali, hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk BAP;
- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan tidak ada hasil selanjutnya akan dilaporkan kepada BKPSDM untuk mendapatkan Surat Ijin Perceraian
Biaya
Gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
21 Hari Kerja
Produk Layanan
Surat Usulan Ijin Perceraian