Layanan Pembuatan Polis Taspen

Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas / bukti diri yang wajib dimiliki setiap PNS dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.

Syarat Layanan

1. Fotocopy SK PNS dan CPNS dilegalisir
2. Fotocopy KTP dilegalisir
3. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir
4. SKUMPTK

Prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas pembuatan kartu taspen
2. Dibuatkan surat pengantar ke taspen cirebon
3. Berkas dan surat pengantar di kirim ke kantor taspen cabang cirebon atau di titipkan pada taspen kelililng

Biaya

Gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

Produk Layanan

Surat Usulan Pembuatan Kartu Taspen