Kabupaten Kuningan sesungguhnya memiliki potensi kekayaan budaya. Sampai saat ini upaya penataan masih harus dilakukan. Perlu ada upaya berupa mengidentifikasi untuk mencatat, mendata, memelihara dan memanfaatkan seni budaya. Salah satu objek pemajuan kebudayaan adalah Ritus. Ritus sebagai warisan budaya tak benda perlu dilestarikan agar tidak punah. Cara untuk melestarikan Ritus yaitu dengan memodifikasi Ritus sebagai warisan budaya tak benda menjadi seni pertunjukan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 di Gedung Raksawacana dilakukan Gelar Seni Tradisi Seni Tari Sri Pohaci dan Cingcowong sebagai implementasi modfikasi Ritus menjadi seni pertunjukan.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Emup Muplihudin, S.Pd dalam kesempatan tersebut bahwa Tari Sri Pohaci merupakan hasil modifikasi dari Ritus Mapag Sri yang berarti syukuran masyarakat petani ketika panen dan persiapan masa tanam berikutnya yang berkembang di desa Koreak Kecamatan Cigandamekar. Sementara Cingcowong merupakan Ritus yang berkembang di masyarakat Luragung Landeuh Kecamatan Luragung yang merupakan bentuk dari meminta hujan pada saat kemarau panjang.
Melalui modifikasi tersebut harapannya adalah adanya stimulasi untuk meningkatkan inovasi dan kreasi kita untuk berkesenian dan berkebudayaan di Kabupaten Kuningan sehingga seni budaya di Kabupaten Kuningan bisa berkembang. Selain itu, dengan modifikasi menjadi pertunjukan seni maka akan menjadi pertunjukan yang dikenal warga masyarakat. (red-program)