Layanan Usulan Pencairan / Klaim UKAN Korpri

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Salah satu upaya korpri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri yaitu dengan bekerja sama menggandeng Yayasan UKAN(Usaha kesejahteraan Abdi Negara). Sejumlah uang yang distorkan sesuai dengan pangkat anggota korpri disimpan di Yayasan tersebut yang nantinya dapat diambil Kembali oleh anggota yang bersangkutan Ketika sudah masuk masa pension.

Syarat Layanan

  1. Fotocopy SK Penisun
  2. Sertifikat UKAN

Prosedur

  1. Pemohon Mengajukan Berkas Pembuatan Klaim UKAN Korpri
  2. Staf akan membuat Surat Pengantar dan Surat Keterangan Pemotongan Iruan UKAN yang ditunjukan ke Yayasan UKAN Korpri
  3. Berkas dan Surat Pengantar dikirim ke Yayasan UKAN Korpri

Biaya

Gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

Produk Layanan

Surat Usulan Pencarian / Klaim Ukan Korpri