Kepala Dinas

NAMA LENGKAP : U. KUSMANA, S.Sos, M.Si
NIP                                  :  19700206 200012 1 002
PANGKAT / GOL   :  Pembina Utama Muda, IV/c
JABATAN                   : KEPALA DINAS

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

TUGAS

  • Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
  1. Perumusan dan Penetapan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Kabudayaan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

FUNGSI

  • Untuk menyelenggarakan fungsi, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
  1. Menyusun rencana dan program kerja dinas;
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Kabudayaan, sesuai dengan kewenangannya;
  3. Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
  4. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  5. Memberikan rekomendasi , serta pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
  6. Membina pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  7. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan dinas;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.