NAMA LENGKAP : U. KUSMANA, S.Sos, M.Si
NIP : 19700206 200012 1 002
PANGKAT / GOL : Pembina Utama Muda, IV/c
JABATAN : KEPALA DINAS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
TUGAS
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan dan Penetapan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Kabudayaan;
- Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
FUNGSI
- Untuk menyelenggarakan fungsi, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja dinas;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Kabudayaan, sesuai dengan kewenangannya;
- Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
- Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
- Memberikan rekomendasi , serta pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
- Membina pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan dinas;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.